Domisili perusahaan adalah tempat kedudukan atau alamat perusahaan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Domisili perusahaan harus terdaftar di kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat.
Domisili perusahaan memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki domisili perusahaan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Perusahaan.
Perkembangan teknologi telah mengubah cara kerja perusahaan. Perusahaan tidak lagi harus memiliki kantor fisik untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan dapat menggunakan teknologi untuk bekerja dari mana saja.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah domisili perusahaan masih diperlukan. Beberapa orang berpendapat bahwa domisili perusahaan tidak lagi diperlukan karena perusahaan dapat bekerja dari mana saja.
Namun, sebagian orang berpendapat bahwa domisili perusahaan tetap diperlukan. Hal ini karena domisili perusahaan memiliki beberapa manfaat, seperti yang telah disebutkan di atas.
Domisili perusahaan masih diperlukan karena memiliki beberapa manfaat. Meskipun perkembangan teknologi telah mengubah cara kerja perusahaan, domisili perusahaan tetap diperlukan untuk keperluan administrasi, perizinan, kredit, pembiayaan, dan investasi.
EmoticonEmoticon