Selasa, 05 Desember 2023

Apa Arti Asas Domisili

Content [Show]

    Asas domisili adalah salah satu asas pengenaan pajak yang menentukan hak suatu negara untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Asas ini didasarkan pada tempat tinggal atau domisili wajib pajak, tanpa memandang apakah orang tersebut warga negara Indonesia atau warga negara asing.

    Asas domisili adalah asas yang menentukan bahwa suatu negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang bertempat tinggal atau berdomisili di negara tersebut. Domisili adalah tempat tinggal yang menetap dan biasanya menjadi tempat kembali.

    Asas domisili diterapkan di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.

    WPDN dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar Indonesia yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang berasal dari:

    Asas domisili memiliki beberapa keuntungan dan kerugian, antara lain:

    Asas domisili adalah salah satu asas pengenaan pajak yang banyak diterapkan di dunia. Asas ini memiliki beberapa keuntungan dan kerugian, yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan wajib pajak.

    Video Apa Arti Asas Domisili saat ini

    Baca Juga


    EmoticonEmoticon