Domisili dan alamat KTP sering kali dianggap sama, padahal keduanya memiliki perbedaan. Domisili adalah tempat tinggal resmi seseorang, sedangkan alamat KTP adalah alamat yang tertera di KTP. Alamat KTP biasanya digunakan untuk keperluan administrasi, sedangkan domisili digunakan untuk keperluan administrasi dan hukum.
Seorang mahasiswa yang tinggal di kos di Jakarta, tetapi masih memiliki alamat KTP di kampung halamannya. Dalam hal ini, alamat KTP mahasiswa tersebut adalah alamat orang tuanya di kampung halamannya, sedangkan domisilinya adalah alamat kosnya di Jakarta.
Provinsi domisili penting untuk berbagai keperluan, antara lain:
Untuk mengubah provinsi domisili, seseorang harus mengajukan permohonan perubahan data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di provinsi yang baru. Permohonan perubahan data kependudukan harus dilampiri dengan dokumen pendukung, seperti surat keterangan pindah dari Disdukcapil provinsi asal, surat keterangan domisili dari kelurahan/desa, dan fotokopi KTP.
EmoticonEmoticon