Domisili hukum adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang atau badan hukum yang dijadikan sebagai pusat kehidupannya. Domisili hukum memiliki peran penting dalam hukum, terutama dalam hukum perdata.
Domisili hukum dapat diartikan sebagai tempat tinggal yang sah dari seseorang atau badan hukum yang dijadikan sebagai pusat kehidupannya. Domisili hukum ini didasarkan pada dua unsur, yaitu:
Kediaman yang tetap berarti seseorang atau badan hukum memiliki tempat tinggal yang jelas dan permanen. Sementara itu, tempat pusat kehidupan berarti seseorang atau badan hukum memiliki ikatan emosional, sosial, dan ekonomi yang kuat di tempat tersebut.
Berdasarkan asal usulnya, domisili hukum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Domisili hukum memiliki peran penting dalam hukum, terutama dalam hukum perdata. Domisili hukum berperan dalam hal-hal berikut:
Domisili hukum adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang atau badan hukum yang dijadikan sebagai pusat kehidupannya. Domisili hukum memiliki peran penting dalam hukum, terutama dalam hukum perdata.
EmoticonEmoticon