Kamis, 09 November 2023

Apa Itu Kartu Domisili

Content [Show]

    Kartu domisili adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa seseorang atau badan usaha bertempat tinggal di suatu alamat tertentu. Kartu domisili biasanya digunakan sebagai bukti alamat saat melakukan berbagai keperluan, seperti membuat dokumen resmi lainnya, mendaftar sekolah, atau mengajukan permohonan kartu kredit.

    * Kartu domisili adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa seseorang atau badan usaha bertempat tinggal di suatu alamat tertentu.
    * Ada dua jenis kartu domisili, yaitu kartu domisili perorangan dan kartu domisili badan usaha.
    * Kartu domisili berfungsi sebagai:
    * Bukti alamat
    * Pengganti KTP
    * Syarat mengurus dokumen resmi lainnya
    * Kartu domisili memiliki masa berlaku selama 6 bulan.
    * Untuk membuat kartu domisili, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
    * Fotokopi KTP
    * Fotokopi Kartu Keluarga
    * Surat keterangan sewa atau bukti kepemilikan rumah
    * Surat keterangan dari RT/RW setempat

    Kartu domisili adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa seseorang atau badan usaha bertempat tinggal di suatu alamat tertentu. Kartu domisili biasanya digunakan sebagai bukti alamat saat melakukan berbagai keperluan, seperti membuat dokumen resmi lainnya, mendaftar sekolah, atau mengajukan permohonan kartu kredit.

    Ada dua jenis kartu domisili, yaitu kartu domisili perorangan dan kartu domisili badan usaha.

    Kartu domisili berfungsi sebagai:

    * Kartu domisili dapat digunakan sebagai bukti alamat saat melakukan berbagai keperluan, seperti membuat dokumen resmi lainnya, mendaftar sekolah, atau mengajukan permohonan kartu kredit.
    * Kartu domisili dapat digunakan sebagai pengganti KTP untuk keperluan tertentu, seperti mengurus dokumen kependudukan atau membuka rekening bank.
    * Kartu domisili sering kali menjadi syarat untuk mengurus dokumen resmi lainnya, seperti NPWP, SIM, atau STNK.

    Kartu domisili memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Setelah masa berlakunya habis, kartu domisili harus diperpanjang.

    Untuk membuat kartu domisili, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

    Dokumen-dokumen tersebut dapat Anda ajukan ke kantor kelurahan atau desa setempat. Proses pembuatan kartu domisili biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

    Video Apa Itu Kartu Domisili saat ini

    Baca Juga


    EmoticonEmoticon