Ya, epilepsi termasuk disabilitas. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disabilitas adalah keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat pada kesetaraan dengan orang lain.
Epilepsi termasuk dalam kategori disabilitas mental. Disabilitas mental adalah kondisi yang menyebabkan seseorang mengalami gangguan dalam berpikir, belajar, berperilaku, dan mengendalikan emosi.
Dampak epilepsi terhadap aktivitas sehari-hari dapat bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan kejang dan frekuensinya. Penderita epilepsi mungkin mengalami kesulitan dalam hal berikut:
* Berkonsentrasi * Belajar * Bekerja * Mengemudi * Berhubungan sosial * Melakukan aktivitas fisik
Penyandang disabilitas epilepsi memiliki hak yang sama dengan orang lain, termasuk hak untuk:
* Mendapatkan pendidikan * Bekerja * Berpartisipasi dalam kegiatan sosial * Mendapatkan aksesibilitas * Mendapatkan pelayanan kesehatan
Epilepsi adalah gangguan otak yang menyebabkan kejang berulang. Kejang adalah episode aktivitas listrik otak yang abnormal yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, perilaku, sensasi, atau gerakan.
Epilepsi dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kelainan genetik, cedera kepala, infeksi, dan tumor otak.
Tidak semua penderita epilepsi mengalami disabilitas. Namun, penderita epilepsi yang mengalami kejang berulang atau kejang yang parah dapat mengalami disabilitas.
Dampak epilepsi terhadap aktivitas sehari-hari dapat bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan kejang dan frekuensinya. Penderita epilepsi mungkin mengalami kesulitan dalam hal berikut:
* Berkonsentrasi * Belajar * Bekerja * Mengemudi * Berhubungan sosial * Melakukan aktivitas fisik
Penyandang disabilitas epilepsi memiliki hak yang sama dengan orang lain, termasuk hak untuk:
* Mendapatkan pendidikan * Bekerja * Berpartisipasi dalam kegiatan sosial * Mendapatkan aksesibilitas * Mendapatkan pelayanan kesehatan
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk epilepsi. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain:
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas * Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Aksesibilitas * Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas epilepsi dapat memperoleh berbagai bantuan dari pemerintah dan masyarakat, antara lain:
* Bantuan pendidikan * Bantuan kerja * Bantuan sosial * Bantuan kesehatan
Penyandang disabilitas epilepsi dapat berperan aktif dalam masyarakat dengan berbagai cara, antara lain:
* Mendapatkan pendidikan * Bekerja * Berpartisipasi dalam kegiatan sosial * Menjadi advocate untuk hak-hak penyandang disabilitas
Penyandang disabilitas epilepsi harus mendapatkan dukungan dari keluarga, teman, dan masyarakat untuk dapat hidup mandiri dan bermartabat.
Nettet3. Epilepsi disebabkan oleh kelainan otak Kelainan di otak, termasuk tumor otak atau malformasi vaskular, seperti malformasi arteriovenosa (AVMs) dan. NettetPenyakit epilepsi atau ayan adalah kondisi yang dapat menjadikan seseorang mengalami kejang secara berulang. Epilepsi bisa menyerang seseorang ketika terjadinya. NettetKOMPAS.com - Epilepsi adalah masalah pada sistem saraf pusat yang menyebabkan ganguan kejang. Diagnosis epilepsi biasanya diketahui setelah.
Epilepsi Bisa Picu Disabilitas hingga Kematian, Ketahui 5 Upaya Turunkan Risikonya - Disabilitas Liputan6.com - Source: Liputan6.com
Epilepsi Bisa Picu Disabilitas hingga Kematian, Ketahui 5 Upaya Turunkan Risikonya - Disabilitas Liputan6.com - Source: Liputan6.com
Apakah Epilepsi Termasuk Disabilitas, Epilepsi, Kejang yang Terjadi Akibat Kerusakan Otak | Tanya Pakar #29, 4.67 MB, 03:24, 26,846, Kompas.com, 2023-05-05T12:22:11.000000Z, 4, Epilepsi Bisa Picu Disabilitas hingga Kematian, Ketahui 5 Upaya Turunkan Risikonya - Disabilitas Liputan6.com, Liputan6.com, 450 x 800, jpg, , 2, apakah-epilepsi-termasuk-disabilitas
Apakah Epilepsi Termasuk Disabilitas. NettetBisa Anda amati dari penjelasan kami di atas, bahwa jika merujuk pada UU di atas, epilepsi bisa digolongkan sebagai disabilitas. Namun, bila lain lagi acuannya, maka jawaban atas pertanyaan Anda bisa saja berbeda. NettetLiputan6.com, Jakarta - Kebanyakan pasien epilepsi dapat menjalani kehidupan dengan baik. Namun, mengidap epilepsi dapat meningkatkan risiko.
Epilepsi merupakan kondisi neurologis yang ditandai dengan kejang yang terjadi secara berulang. Kondisi ini dapat menyerang segala usia, termasuk anak-anak dan dewasa.
Meskipun penyebab pasti epilepsi ini belum diketahui, namun sebuah penelitian menyebutkan bahwa 210% anak yang pernah mengalami kejang demam dapat mengalami epilepsi di kemudian hari.
Lalu, kapan seseorang bisa disebut epilepsi? Dan, bagaimana pengobatannya?
Simak penjelasan mengenai epilepsi bersama Abrar Aram, Dokter Spesialis Bedah Saraf Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, dalam video Tanya Pakar berikut ini.
Videographer: Antonious Aditya Mahendra & Ari Merdeka Gabriel (Intern)
Video Editor: Andre Irwanto & Jihan Zahira (Intern)
Kreatif: Niken Monica
Produser: Lusia Kus Anna
#Epilepsi #PenyebabEpilepsi #PengobatanEpilepsi #DiagnosisEpilepsi #BedaKejangdanEpilepsi #EpilepsiAnak #KejangDemam #AnakKejang #RIsikoEpilepsi #PertolonganPertamaEpilepsi #Kejang #RSPON #TanyaPakar #SehatYuk
Artikel ini bisa dilihat di : video.kompas.com/watch/557380/epilepsi-kejang-yang-terjadi-akibat-kerusakan-otak-tanya-pakar-28
Epilepsi Bisa Picu Disabilitas hingga Kematian, Ketahui 5 Upaya Turunkan Risikonya - Disabilitas Liputan6.com
Epilepsi, Kejang yang Terjadi Akibat Kerusakan Otak | Tanya Pakar #29
Source: Youtube.com
Bagaimana Epilepsi Bisa Terjadi
Source: Youtube.com
Is epilepsy classed as a disability - Dr Dominic Heaney
Source: Youtube.com
Is Epilepsy A Disability
Source: Youtube.com
EmoticonEmoticon