Surat domisili adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak berwenang, seperti lurah atau kepala desa, yang menyatakan bahwa seseorang atau badan usaha bertempat tinggal di alamat tertentu. Surat domisili memiliki beberapa fungsi penting, seperti untuk keperluan administrasi, perizinan, dan persyaratan lainnya.
Surat domisili adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak berwenang, seperti lurah atau kepala desa, yang menyatakan bahwa seseorang atau badan usaha bertempat tinggal di alamat tertentu. Surat domisili biasanya memiliki masa berlaku selama 6 bulan.
Surat domisili memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
Ada dua jenis surat domisili, yaitu:
Berikut adalah syarat membuat surat domisili:
Berikut adalah cara membuat surat domisili:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Datangi kantor kelurahan atau kepala desa setempat.
3. Isi formulir permohonan surat domisili.
4. Serahkan dokumen dan formulir permohonan ke petugas.
5. Tunggu proses pembuatan surat domisili.
Masa berlaku surat domisili biasanya selama 6 bulan. Namun, ada juga surat domisili yang memiliki masa berlaku lebih singkat atau lebih lama, tergantung kebijakan dari pihak berwenang.
Surat domisili adalah dokumen penting yang memiliki banyak fungsi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa itu surat domisili, fungsinya, jenisnya, syarat, cara membuat, dan masa berlakunya.
EmoticonEmoticon