Kamis, 19 Oktober 2023

Apa Surat Domisili Bisa Buat Daftar Sekolah

Content [Show]

    * Surat domisili dikeluarkan oleh ketua RT/RW setempat
    * Surat domisili ditandatangani oleh ketua RT/RW
    * Surat domisili dibubuhi stempel RT/RW
    * Surat domisili masih berlaku

    KEPALA KELURAHAN [NAMA KELURAHAN]
    [NAMA KOTA]

    Nomor: [NOMOR SURAT]

    Yang bertanda tangan di bawah ini,

    [NAMA KETUA RT],

    Ketua Rukun Tetangga [NOMOR RT]
    [NAMA KELURAHAN]
    [NAMA KOTA],

    menerangkan bahwa:

    Nama: [NAMA CALON SISWA]
    Tempat/Tanggal Lahir: [TEMPAT/TANGGAL LAHIR CALON SISWA]
    Jenis Kelamin: [JENIS KELAMIN CALON SISWA]
    Agama: [AGAMA CALON SISWA]
    Alamat: [ALAMAT CALON SISWA]

    Berdasarkan data yang ada di kelurahan, [NAMA CALON SISWA] benar-benar berdomisili di wilayah [NAMA KELURAHAN] dan telah menjadi warga RT [NOMOR RT] sejak [TANGGAL].

    Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

    [KOTA, TANGGAL]

    [TTD]

    [NAMA KETUA RT]

    Ketua Rukun Tetangga [NOMOR RT]

    Surat domisili merupakan salah satu syarat pendaftaran sekolah, terutama untuk sekolah negeri yang menggunakan sistem zonasi. Surat domisili ini berfungsi untuk membuktikan bahwa calon siswa benar-benar berdomisili di wilayah zonasi sekolah tersebut. Oleh karena itu, calon siswa yang ingin mendaftar di sekolah negeri yang menggunakan sistem zonasi harus menyiapkan surat domisili yang memenuhi persyaratan.

    Video Apa Surat Domisili Bisa Buat Daftar Sekolah saat ini

    Baca Juga


    EmoticonEmoticon