* Surat domisili dikeluarkan oleh ketua RT/RW setempat
* Surat domisili ditandatangani oleh ketua RT/RW
* Surat domisili dibubuhi stempel RT/RW
* Surat domisili masih berlaku
KEPALA KELURAHAN [NAMA KELURAHAN]
[NAMA KOTA]
Nomor: [NOMOR SURAT]
Yang bertanda tangan di bawah ini,
[NAMA KETUA RT],
Ketua Rukun Tetangga [NOMOR RT]
[NAMA KELURAHAN]
[NAMA KOTA],
menerangkan bahwa:
Nama: [NAMA CALON SISWA]
Tempat/Tanggal Lahir: [TEMPAT/TANGGAL LAHIR CALON SISWA]
Jenis Kelamin: [JENIS KELAMIN CALON SISWA]
Agama: [AGAMA CALON SISWA]
Alamat: [ALAMAT CALON SISWA]
Berdasarkan data yang ada di kelurahan, [NAMA CALON SISWA] benar-benar berdomisili di wilayah [NAMA KELURAHAN] dan telah menjadi warga RT [NOMOR RT] sejak [TANGGAL].
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[KOTA, TANGGAL]
[TTD]
[NAMA KETUA RT]
Ketua Rukun Tetangga [NOMOR RT]
Surat domisili merupakan salah satu syarat pendaftaran sekolah, terutama untuk sekolah negeri yang menggunakan sistem zonasi. Surat domisili ini berfungsi untuk membuktikan bahwa calon siswa benar-benar berdomisili di wilayah zonasi sekolah tersebut. Oleh karena itu, calon siswa yang ingin mendaftar di sekolah negeri yang menggunakan sistem zonasi harus menyiapkan surat domisili yang memenuhi persyaratan.
EmoticonEmoticon