Kamis, 05 Oktober 2023

Apa Itu Negara Domisili

Content [Show]

    Negara domisili adalah negara atau yurisdiksi tempat seseorang atau badan menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). SPDN adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.

    Penentuan negara domisili seseorang atau badan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum di masing-masing negara. Umumnya, penentuan negara domisili didasarkan pada beberapa kriteria, antara lain:

    Negara domisili seseorang atau badan memiliki dampak terhadap berbagai aspek, antara lain:

    Negara domisili seseorang atau badan menentukan negara yang berhak mengenakan pajak atas penghasilannya. Jika seseorang atau badan memiliki negara domisili di Indonesia, maka penghasilannya yang bersumber dari dalam dan luar negeri akan dikenakan pajak di Indonesia.

    Negara domisili seseorang atau badan menentukan hukum yang berlaku baginya. Misalnya, hukum yang mengatur perkawinan, perceraian, dan warisan.

    Negara domisili seseorang atau badan menentukan negara yang berwenang untuk memberikan layanan administrasi, seperti layanan kependudukan, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan.

    Seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Singapura memiliki negara domisili di Indonesia. Hal ini karena ia memiliki tempat tinggal di Indonesia dan berkewarganegaraan Indonesia.

    Seorang badan usaha yang didirikan di Indonesia dan memiliki kantor pusat di Indonesia memiliki negara domisili di Indonesia. Hal ini karena ia memiliki tempat kedudukan dan pusat kegiatan ekonomi di Indonesia.

    Negara domisili adalah negara atau yurisdiksi tempat seseorang atau badan menjadi SPDN. Penentuan negara domisili didasarkan pada ketentuan hukum di masing-masing negara. Negara domisili memiliki dampak terhadap berbagai aspek, antara lain perpajakan, hukum, dan administrasi.

    Video Apa Itu Negara Domisili saat ini

    Baca Juga


    EmoticonEmoticon