Domisili siswa adalah tempat tinggal siswa yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan sekolah yang akan dituju. Domisili siswa dapat berupa alamat pada kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
Untuk mendaftar sekolah, siswa harus memiliki domisili yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh sekolah. Umumnya, sekolah akan menetapkan syarat domisili sebagai berikut:
Domisili siswa dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Domisili berdasarkan KK adalah domisili yang dibuktikan dengan kartu keluarga. KK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berisi data diri dan alamat keluarga.
Domisili berdasarkan surat keterangan domisili adalah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili. Surat keterangan domisili adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, seperti kepala desa atau lurah.
Domisili siswa memiliki peran penting dalam sistem pendidikan, khususnya dalam sistem zonasi. Sistem zonasi adalah sistem penerimaan peserta didik baru yang memperhitungkan jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Dengan adanya sistem zonasi, siswa yang berdomisili di dekat sekolah akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk diterima di sekolah tersebut.
Domisili siswa adalah tempat tinggal siswa yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan sekolah yang akan dituju. Domisili siswa dapat berupa alamat pada KK atau surat keterangan domisili.
Syarat domisili siswa umumnya adalah alamat domisili siswa harus sesuai dengan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Domisili siswa memiliki peran penting dalam sistem pendidikan, khususnya dalam sistem zonasi.
EmoticonEmoticon