Content [Show]
Pengertian
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah sistem pengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau organisasi. Sistem klasifikasi lapangan usaha umumnya digunakan untuk tujuan statistik, seperti pengumpulan data, analisis pasar, dan penelitian ekonomi.
Fungsi
KLU memiliki beberapa fungsi, antara lain:
Kategori KLU
KLU terdiri dari empat kategori, yaitu:
Kode KLU
Setiap kegiatan usaha dalam KLU memiliki kode unik yang terdiri dari lima digit. Kode KLU ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha.
Kesimpulan
Klasifikasi Lapangan Usaha adalah sistem pengelompokkan kegiatan usaha yang penting untuk berbagai tujuan, seperti pengumpulan data, analisis pasar, dan penelitian ekonomi.
EmoticonEmoticon