Domisili adalah tempat tinggal yang sah seseorang. Domisili dapat berupa alamat tempat tinggal pribadi, kantor, atau alamat lembaga seperti perusahaan atau organisasi. Penentuan domisili biasanya didasarkan pada alamat fisik dan geografis tempat tinggal atau kegiatan berlangsung.
Domisili dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
* Domisili terikat adalah domisili yang ditentukan oleh orang lain, seperti istri yang berdomisili di tempat tinggal suami dan seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya.
* Domisili bebas adalah domisili yang ditentukan oleh seseorang sendiri, tanpa terikat pada orang lain.
Alamat KTP adalah alamat tempat tinggal seseorang yang tercatat di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alamat KTP biasanya digunakan untuk keperluan administrasi pemerintahan, seperti mengurus surat-surat kependudukan.
Perbedaan domisili dengan alamat KTP adalah:
* Domisili tidak harus sama dengan alamat KTP. Misalnya, seseorang yang bekerja di luar kota dan tinggal di sana, namun alamat KTP-nya masih di kota asal.
* Domisili digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk administrasi pemerintahan, hukum, dan perpajakan.
Domisili memiliki beberapa kegunaan, antara lain:
Setiap orang yang memiliki domisili memiliki hak dan kewajiban, antara lain:
* Mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
* Memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
* Memperoleh perlindungan hukum.
* Mematuhi peraturan perundang-undangan.
* Membayar pajak.
* Menjaga ketertiban dan keamanan.
Domisili adalah tempat tinggal yang sah seseorang yang digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk administrasi pemerintahan, hukum, dan perpajakan. Domisili tidak harus sama dengan alamat KTP.
EmoticonEmoticon